Rabu, 15 Maret 2017 11:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparatur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan pengurus PO Bus, awak angkutan, pelaku usaha, pegawai harian lepas (PHL), dan petugas keamanan Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan, Jakarta Timur, menggelar apel, Rabu (15/3/2017).
Apel ini sebagai bentuk dan komitmen untuk membacakan ikrar dan penandatanganan kesepakatan bersama antipungli.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Zainal mengatakan, ikrar ini harus diwujudkan dalam aktivitas sehari-hari.
Zainal mengaskan, apabila ada petugas atau oknum di terminal yang tertangkap tangan melakukan pungli akan langsung diberi hukuman.
"Saya berharap ini tidak hanya sekedar apel, membaca ikrar dan tanda tangan kesepakatan anti pungli. Namun harus diimplementasikan di lapangan, tidak melakukan pungli. Kalau sampai kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) sanksinya berat," tandas Zainal.
Zainal menjelaskan, sanksi bagi pelaku atau penerima pungli mulai dari administrasi hingga ke pidana.
Jika terbukti maka bisa diproses secara hukum. Termasuk sanksi administrasi, pejabat bisa distafkan atau bahkan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menambahkan, apel bersama dan ikrar anti pungli ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan tim saber pungli yang berasal dari unsur Pemprov DKI, Polri, Kejaksaan, dan unsur terkait lainnya.
"Walau apel digelar di Terminal Kampung Rambutan, tapi stop pungli ini berlaku untuk seluruh jajaran Dishub. Mulai di kantor, jalanan, terminal, parkir hingga pengujian kendaraan bermotor," pungkas Sigit. (ist)