Rabu, 15 Maret 2017 10:36 WIB

Umat Islam Kecam Pelarangan Adzan di Masjid Al-Aqsha oleh Israel

Editor : Rajaman
Masjid Al-Aqsa (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) kebijakan larangan mengumandangkan adzan digagas oleh pemerintah Israel menuai kecaman dari rakyat Palestina dan dunia internasional, tak terkecuali Indonesia. ‎

Apalagi, larangan adzan di tanah Palestina itu disertai dengan denda $1.300 - 2.600 bagi masyarakat nekat melanggarnya.

Ketua Adara Relief International, Nurjanah Hulwani menegaskan, pihaknya sebagai lembaga sosial kemanusiaan di Indonesia yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina,‎ mempertanyakan kebijakan RUU tersebut.

Menurutnya, larangan mengumandangkan adzan bagi rakyat Palestina merupakan bentuk arogansi dan melanggar HAM bagi umat beragama di dunia.‎

Kata Nurjanah, mengumandangkan azan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum muslimin Palestina yang harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah Israel.

"Melarang adzan di masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Mekah dan masjid Nabawi di Madinah karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia," ungkap Nurjanah Hulwani, Rabu (15/3/2017).

Untuk diketahui, isi RUU larangan mengumandangkan adzan oleh pemerintah Israel itu berlaku dari waktu shalat Isya dan Subuh atau dari pukul 23.00 hingga 07.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda denda sebesar $1.300 - 2.600.

Atas kebijakan itu, sambung Nurjanah, Adara Relief International mengutuk dan menentang RUU Israel tentang pelarangan dikumandangkannya azan Isya dan Subuh di Palestina. 
Hal itu dianggap sebagai bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.

"Adara Relief International sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mendukung setiap upaya bangsa Palestina merebut kembali kemerdekaan yang hakiki dari Israel," ujar Nurjanah.

Dia juga mengajak kaum muslimin Indonesia khususnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan azan di Palestina oleh Knesset Israel sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya, kecaman terhadap larangan mengumandangkan azan ini dikemukakan oleh Ketua Dewan Tinggi Islam di Kota Al-Quds yang juga Imam Besar masjid Al-Aqsha, Syekh Ikrimah Shobri.

Dia menyatakan, bahwa para muadzin di masjid-masjid seantero Al-Quds tidak akan menggubris keputusan Knesset Israel dan akan terus mengumandangkan adzan dari masjid.

"Kaum muslimin Palestina pun akan terus mengumandangkan adzan dari atas rumah-rumah mereka, di pasar-pasar dan di jalan-jalan," ujar Syekh Ikrimah Shobri.

Syekh Ikrimah Shobri mengatakan, rakyat Palestina menentang keras rencana penetapan RUU menjadi UU ini karena mengumandangkan azan adalah persoalan keimanan. Jika diteruskan akan mengundang gerakan perlawanan (intifadhah) dari rakyat Palestina. 


0 Komentar