Selasa, 14 Maret 2017 18:55 WIB

Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang, Sandiaga: Itu Tuduhan Tak Berlandaskan Hukum

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Sandi T
Sanidaga Uno (kiri) di acara deklarasi Perindo. (foto: Ryan S)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menanggapi kasus dugaan penggelapan uang dalam penjualan tanah, Sandiaga Uno mengatakan, hal tersebut hanyalah sebuah tuduhan yang tidak berlandaskan aspek hukum.

"Ya itulah yang harus kita hadapi dan kita harus tegar menghadapi ini dan harus tabah terus berdoa kalau kita gentar justru malah ini jadi sebuah pertanyaan bagi publik jangan-jangan benar bahwa dulu melakukan tindakkan kriminal," ucapnya usai deklarasi Perindo di Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/3/2017).

"Alhamdulillah jalani semua ini dengan istiqomah dengan tidak melanggar apapun ketentuan hukum dan saya yakin semua tuduhan itu bisa kita buktikan sebagian tuduhan yang tidak berlandaskan aspek hukum," sambung Sandiaga.

Karena itu, kata Sandiaga, ia siap menghadapi semua isu maupun tuduhan yang menyeretnya. Sebab, menurutnya, hal tersebut merupakan cobaan dalam proses Pilkada DKI Jakarta. 

"Siap saya siap dan apapun itu ya harus saya hadapi dengan tegar dan tabah dan tetap ini sebuah cobaan jadi harus tahan emosi ya ini adalah bagian dari proses pencalonan. Kita tidak boleh takabur kita harus tetap menyampaikan kepada masyarakat tentang lapangan kerja, pendidikan dan biaya hidup," tegas Sandiaga.

Sebelumnya, Djoni Hidayat melalui kuasanya, Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017 lalu, terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah.

Dalam laporan polisi, LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 08 Maret 2017, Sandiaga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Fransiska tidak hanya melaporkan Sandiaga saja. Di situ tertera nama terlapor lainnya, yakni Andreas Tjahyadi yang diduga relasi bisnis Sandiaga.  

Berdasarkan keterangan Fransiska, saat Sandiaga dengan Andreas menjadi direksi di PT Japirex, mereka telah melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah.

Fransiska sudah berusaha menghubungi Sandiaga dan Andreas beberapa kali namun tidak ada respon yang positif.

Kasus ini bermula saat manajemen Japirex, yaitu Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan. Dibelakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Sekedar informasi, Djoni Hidayat juga merupakan jajaran manajemen di PT Japirex tersebut.

Berdasarkan keterangan Djoni yang diungkapkan Fransiska, tanah 3.000 meter tersebut merupakan tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya. Diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya anak dari William Soeryadjaya, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.

Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.

Sebab, kata Fransiska, Sandiaga dan Andreas menyebut tanah Djoni tidka memiliki akses jalan. Mereka juga menjanjikan memberikan keuntungan dari hasil penjualannya.

Pada akhir 2012, seluruh properti tersebut laku terjual dengan harga Rp 12 miliar. 

Meski laku terjual, Djoni hanya diberikan uang sekitar Rp 1 miliar saja. Uang itu diberikan oleh Andreas sebagai bagian dari pemutusan kerja dan keuntungan.

Lanjut Fransiska, pada saat itu Djoni mengira jika sisa uangnya itu telah diberikan Sandiaga dan Andreas kepada keluarga Edward Soeryadjaya. Namun, belakangan ini diketahui jika uang hasil penjualan tanah tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga almarhumah Happy Soeryadjaya.

Lebih jauh, lanjut Sandiaga, ia akan lebih memfokuskan program-program untuk pembangunan Jakarta dibandingkan dengan isu kasus yang menjeratnya.  

"Tetap isu kita sebagi tokoh yang akan mempersatukan, pimpinan yang akan mempersatukan. Gangguan seperti ini adalah hal yang biasa harus dihadapi dan jangan sampai membawa kinerja kita fokus di isu-isu lain selain dari isu mempersatukan warga Jakarta," tandasnya.


0 Komentar