Selasa, 14 Maret 2017 15:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara mencopot sebanyak 12 spanduk bernada provokatif.
Kehadiran spanduk provokatif itu dikhawatirkan memicu perselisihan di antara masyarakat. Pencopotan spanduk provokatif ini, Panwaslu Jakarta Utara dibantu Satpol DKI Jakarta.
"Dibantu Satpol PP Kecamatan, seluruh spanduk itu sudah dicopot," tandas Ketua Panwaslu Jakarta Utara, Ahmad Halim, Selasa (14/3/2017).
Sebanyak 12 spanduk provokatif itu tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta Utara. Paling banyak spanduk terpasang di Kecamatan Penjaringan.
"Spanduk itu mengandung menyinggung Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA). Makanya kami copot, karena mengganggu ketertiban," ungkapnya.
Halim mengajak seluruh pemangku jabatan (stakeholder) termasuk kedua tim sukses para kandidat putaran kedua Pilgub DKI 2017 , yaitu Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga menolak spanduk provokatif tersebut.
Dikatakan Halim, bukan hanya spanduk bernada SARA, tapi seluruh atribut kampanye pun tidak boleh terpasang pada kampanye putaran kedua kali ini.
"Tentunya seluruh warga harus dapat mewujudkan pilkada aman, nyaman, jujur dan adil (jurdil), serta Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) tanpa menyinggung SARA," pungkasnya.