Selasa, 14 Maret 2017 14:27 WIB

Tangani Kasus Penyalahgunaan Obat dan Makanan Kejagung Kerja Sama dengan BPOM

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Jaksa Agung M Prasetyo Bersama Ketua BPOM Penny K Lukito menandatangani kerja sama penanganan kasus (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), menandatangani kerjasama untuk menangani kasus penyalahgunaan obat dan Makanan.

Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo mengatakan kerjasama ini untuk meningkatkan profesionalitas dan skill dari BPOM maupun Kejaksaan Agung dalam menangani kasus.

"Selain itu kami juga berkomitmen untuk mengawasi obat dan makanan, agar benar-benar aman untuk dikonsumsi masyarakat," Kata Prasteyo di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Prasteyo menjelaskan, Substansi dalam kerjasama ini, diharapkan bisa membuahkan hasil yang maksimal untuk menjaga penyimpangan penyalagunaan pemalsuan Obat dan Makanan.

"Tetapi tanggung jawab bersama bukan hanya BPOM dan kejagung, tetapi Penegak hukum lain, untuk antisipasi indikasi tindak pidana obat makanan. Segenap kejaksaan juga harus persiapkan diri dalam  kegiatan koordinasi pelaksanaan penindakannya," ungkap Prasteyo.

Dilokasi yang sama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito, mengatakan, Secara garis besar kerjasama ini antara Kejagung dan BPOM, dapat koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang Obat dan Makanan.

"Dengan adanya kerja sama kesepakatan ini, penanganan tindak pidana Obat dan makanan dikategorikan sebagai perkara penting" tandas Penny


0 Komentar