Senin, 13 Maret 2017 20:46 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Pengedar Ganja

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

SUKABUMI, TIgapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pengedar ganja di wilayah Kampung Sungapan, Kabupaten Sukabumi.

"Sindikat pengedar ganja bernisial N (24) ini kami tangkap di Desa/Kecamatan Kadudampit. Tersangka memang sudah lama menjadi target buruan kami karena terkenal licin dalam menjalankan aksinya," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Senin (13/3/2017).

Informasi yang dihimpun, penangkapan warga Kampung Gentong, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat itu, berawal dari informasi warga yang mencurigai tersangka akan bertransaksi narkoba.

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya N berhasil diciduk beserta barang bukti satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas.

Dari tangan terangka, pihaknya juga menyita satu linting ganja siap isap, uang Rp50 ribu, dan satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat transaksi.

Diduga, tersangka telah lama mengedarkan daun haram tersebut apalagi wilayah Kecamatan Kadudampit merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan memburu pemasok ganja kering kepada tersangka dan biasanya N menjual barang haramnya tersebut kepada pelajar, buruh, dan lain-lain hanya yang dikenalnya saja," katanya.

Yadi mengatakan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat memang terbilang tinggi.

Bahkan, katanya, sejak awal tahun sudah puluhan kasus diungkap untuk memutus mata rantainya.

Selain itu, katanya, sosialisasi tentang bahaya penggunaan narkoba pun gencar dilakukan petugas, khususnya kepada pelajar yang saat ini sudah menjadi target peredaran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


0 Komentar