Senin, 13 Maret 2017 12:25 WIB
KUPANG, Tigapilarnews.com - Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man menegaskan, pihaknya akan memberhentikan dua orang pegawai honorer di Dinas Kebersihan Kota Kupang yang tertangkap tangan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika sedang berjudi.
"Sudah pasti akan kita berikan sanksi tegas bagi PNS yang tertangkap tangan ketika sedang bermain judi. Kalau untuk pegawai honorernya secara otomatis akan kami pecat," katanya di Kupang, Senin (13/3/2017).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan sikap tegas dari pemerintah kota Kupang terhadap sejumlah pegawainya yang tertangkap tangan bermain judi oleh anggota Polda NTT di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Hermanus Man mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum dari Polda NTT terhadap lima orang PNS dan pegawai honores yang tertangkap tangan ketika sedang berjudi pada saat itu.
Lima orang tersebut, yakni PDF (48), HDC (48), REJSF (48) ketiganya adalah PNS dan YM (48) serta NFB (48) merupakan pegawai honorer di Setda Kota Kupang.
"Saya sudah baca beritanya. Dan itukan menurut penulisan teman-teman media, nah kalau kami pemerintah tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terhadap kelimanya termasuk Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan perjudian yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) itu sungguh sangat memalukan institusi pemerintahan, sehingga mau tidak mau harus dihukum dan diberikan sanksi disiplin jika memang secara hukum dinyatakan bersalah.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan kelima pelaku judi tersebut dikenai pasal 303 Bis, yang artinya kelimanya tidak ditahan, namun proses pemeriksaan berjalan terus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang Obed Dominggus R Kadji yang rumahnya digunakan sebagai lokasi perjudian, setelah dilakukan pemeriksaan juga tidak terlibat dalam kasus perjudian tersebut.
Sehingga, menurut Yudi, yang bersangkutan tidak terlibat karena sedang dalam kondisi sakit, dan hanya bekerja di rumah selama sakit.
"Tetapi, kalau dalam pemeriksaan yang sementara ini kami lakukan, jika Kadisnya terkibat maka akan mendapatkan hukuman yang sama," tambahnya.
sumber: antara