Senin, 13 Maret 2017 12:04 WIB

Banding Ditolak, Jessica Akan Ajukan Kasasi

Editor : Sandi T
Jessica Kumala Wongso. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otto Hasibuan, Ketua tim kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso mengatakan, pihaknya belum mendapatkan putusan terkait bandingnya yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Meski begitu, ia sudah mendengar isu tersebut dari media massa.

"Belum dapat putusannya, tapi dengar-dengar dikuatkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Seninn (13/3/2017).

Namun, pihak Jessica tidak berhenti di situ saja. Kata Otto, jika ia sudah mendapat keterangan resmi terkait bandingnya ditolak, ia berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kita akan ajukan kasasi ke MA. Setelah putusan (banding) dapat, sampaikan pernyataan kasasi, dalam waktu 2 minggu masukan memori kasasi," tandas Otto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Mirna Salihin.

"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," demikian bunyi putusan banding, Senin (13/3/2017).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut.

"Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," putus majelis pada 23 Februari lalu.

Sekedar informasi, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pemmbunuhan berencana kepada sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


0 Komentar