Sabtu, 11 Maret 2017 16:31 WIB

Arteria Dahlan Sarankan Kader PDIP Polisikan Terdakwa e-KTP

Editor : Rajaman
Arteria Dahlan (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Politikus PDI P Arteria Dahlan menyarankan kepada sesama kadernya disebut menerima uang proyek e-KTP disarankan mengikuti langkah mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

Marzuki yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP, pernah menerima uang Rp 20 miliar terkait proyek kartu identitas tersebut. Tak terima dengan tudingan itu, Marzuki melaporkan dua orang terdakwa itu ke Bareskrim Polri.

"Semua sudah kita anjurkan (laporkan balik). Ada beberapa yang dalam waktu dekat melaksanakan ke arah sana (pelaporan). Intinya PDIP memastikan tidak akan tersandera dengan kepentingan seperti ini," kata Arteria di Cikini, Sabtu (11/3/2017).

Kendati demikian, kata Arteria, jika pada akhirnya kader PDIP terlibat dalam kasus ini, ia minta untuk mempertangungjawabkannya masing-masing.

"Siapa yang bersalah kita  minta mereka pertanggungjawabkan secara hukum. Tidak pernah ada instruksi atau perintah partai untuk melakukan perilaku korupsi," ucapnya.

Ia mengungkapkan PDIP sendiri sudah meminta keterangan kepada nama-nama yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP.

"Sudah dimintakan klarifikasi termasuk Pak Yasonna laoly. Yang bersangkutan semuanya sudah kita dengar keterangannya. Kami akan sampaikan secara yuridis karena ini disampaikam secara yuridis oleh KPK melalui surat dakwaan. tentunya kita bilang kepada 4 orang tersebut untuk menyampaikan klarifikasi secara yuridis di ruang persidangan. Bukan di forum-forum yang seperti ini ," ucapnya.

Jika terbukti terlibat korupsi e-KTP, ungkap Arteria, PDIP akan langsung memecat kadernya.

"Yang pasti langsung dipecat. Kedua tidak ada bantuan hukum bagi mereka," tandasnya.

Politikus PDIP yang disebut menerima uang dari proyek e-KTP adalah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly dan Arief Wibowo.

Dalam kasus ini dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu, lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini baru menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemedagri, Irman.


0 Komentar