Sabtu, 11 Maret 2017 17:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyesali adanya keterlambatan BPK diduga membiarkan proyek e-KTP terus berjalan sehingga berakibat fatal dengan melibatkan banyak pejabat publik.
"Kalau BPK sejak awal sudah mewaspadai ini dan kemudian tegas, ga akan jadi korupsi jumbo seperti sekarang. ini kan multiyears," ujar Adnan, di kawasan Menteng, di Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Selain itu, apabila BPK dan sejumlah kalangan sudah mengetahui siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP, seharusnya dapat melaporkannya ke penegak hukum, jadi tidak perlu dikategorikan "megakorupsi".
"Di UU disebut kalau unsur pidana itu bisa dilaporkan. Atau, lewat whistle blower. Sebagian OTT KPK itu lewat teman orang-orang KPK sendiri," katanya.