Sabtu, 11 Maret 2017 15:21 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Undian Berhadiah Mobil

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

SOLO, Tigapilarnews.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan cara undian berhadiah mobil dengan menangkap empat tersangka yang melakukan aksinya di Kota Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, bahwa keempat pelaku kasus penipuan modus undian berhadiah mobil tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan di Mapolres Kota Surakarta.

Keempat pelaku itu, yakni Nukman alias Logan (40), Wahyu (20), dan Junaidi (18), ketiganya warga Bendoro, Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidereng Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, sedangkan Gunasis alias Acing (28) warga Bontang Selatan, Kalimantan Timur. Keempat pelaku ini ditangkap di sebuah indekos Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dijadikan tempat operatornya.

Nukman alias Logan berperan sebagai koordinator atau ketua kelompok kasus penipuan tersebut, sedangkan Wahyu memiliki peran penerima telepon dari korban yang berhasil dijerat melalui modus penipuan undian berhadiah.

Pelaku Gunasis perannya sebagai orang yang meyakinkan korban. Dia mengaku sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya agar korbannya yakin. Sementara itu, Junaidi berperan sebagai orang yang membuat kupon undian berhadiah palsu.

Kapolres mengatakan bahwa kelompok tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengamn cara memasukkan dan/atau menyebarkan kupon berhasil satu unit mobil Nissan Juke ke dalam kemasan makanan Pop Mie. Kupon terdiri atas tiga lembar, yakni lembar pertama membuat keterangan PT Indofood, lembar kedua keterangan dari pihak kepolisian, dan satu lainnya bertulisan nomor telepon.

"Para pelaku yang mencantumkan nomor kode Jakarta. Akan tetapi, posisi mereka di Yogyakarta yang dijadikan tempat operatornya," kata Kapolres di Solo, Sabtu (11/3/2017).

Menurut Ahmad Luthfi, tersangka mengaku rata-rata dalam 1 bulan melakukan penipuan terhadap korbannya dengan undian berhadiah mencapai sekitar Rp 400 juta. Korban terakhir warga Banjarsari Solo, Rabu (22/2/2017) senilai Rp 14,7 juta.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp 5,320 juta, sebanyak 167 lembar kupon undian, alat laminating, dua printer, enam kaleng cat pilox, dua alat plastik film sealer, buku catatan keuangan, 1 rim kertas, 27 handphone, dua alat pemotong kertas delapan dus book handphone, 15 dus kertas warna, potongan hologram tiga buku tabungan BRI dan BTN, dan enam lembar cetaan undian.

"Kami masih melakukan pengembangan diduga masih ada tersangka lain, termasuk pelaku yang memasukan barang-barang undian, seperti Pop Mei ke swalayan atau supermarket," katanya.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 juncto 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar