Jumat, 10 Maret 2017 20:31 WIB
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menyatakan terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga sekolah menengah kejuruan setempat karena diperkirakan masih ada tersangka lain dalam kasus itu.
"Jadi kasus ini masih bisa berkembang, kemungkinan tersangka baru masih ada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Mamik Suligiono usai pemeriksaan tersangka pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jumat.
Ia menuturkan Kejaksaan Negeri Garut sementara baru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni tiga pejabat Dinas Pendidikan Garut dan satu rekanan.
Upaya mengungkap tuntas kasus tersebut, kata Mamik, jajarannya akan memeriksa saksi lain yang diperkirakan masih banyak.
"Saksi di luar juga masih banyak, kasusnya masih berkembang, perannya belum bisa kami sebutkan," katanya.
Ia mengungkapkan kasus korupsi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan telah menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp400 juta.
Kerugian tersebut, lanjut dia, baru dari satu sekolah, belum pada satu sekolah lain penerima program yang terindikasi korupsi.
"Kerugian Rp400 juta itu baru dari satu sekolah saja," katanya.
Kejaksaan Negeri Garut sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk kepentingan proses penyidikan.