Jumat, 10 Maret 2017 11:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Marzuki merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong megaproyek e-KTP.
"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," kata Marzuki usai melapor di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Dalam surat dakwaan, Marzuki berada di urutan ke-28 disebut sebagai penerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Marzuki mengaku sama sekali tidak mengenal Andi Narogong yang intens berperan mengawal proses anggaran dan pelaksanaan lelang e-KTP.
"Kenal saja enggak. Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin. Ngapalin namanya saja susah," sebut dia.
Saat berada di DPR, Marzuki tak ikut pembahasan pengadaan e-KTP. Pembahasan dalam komisi langsung dibawahi wakil ketua DPR.
"Komisi II dan di bawah koordinasi Korpolkam, wakil ketua. Komisi-komisi itu dibawahi oleh wakil ketua DPR. Jadi saya nggak membawahi komisi sama sekali," imbuhnya.
Selain itu Marzuki mengaku tidak pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. "Nggak pernah dipanggil," sebutnya.