Kamis, 09 Maret 2017 14:35 WIB

Bukan Palsu, Suket Lama Diketahui Resi

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hermawan
Kelurahan Bendungan Hilir. Foto: Yanti.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penggunaan surat keterangan (suket) edisi lama atau resi yang digunakan dalam putaran pertama Pilgub DKI 2017 sempat disebut palsu.

Hal itu diduga terjadi di TPS 22, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, saat pemungutan suara putaran pertama PIlgub DKI 2017, pada 15 Februari lalu.

Kepala Satuan Pelaksana BPMPTSP Kelurahan Bendungan Hilir, Anurofik itu pun membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, saat ini hanya ada dua suket yang berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam pemungutan suara dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.

"Yang kemarin itu bukan palsu tetapi memang namanya resi dan itu tidak bisa lagi digunakan," tandas Anurofik, ketika dibincangi, Tigapilarnews.com di Kelurahan Benhill, Jakarta Pusat. Kamis (9/3/2017).

Dia mengatakan resi itu diterbitkan sejak 2016 akibat stok blangko e-KTP habis.

Maka dari itu, Anurofik mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak RT dan RW agar masyarakat yang masih menggunakan resi untuk segera melaporkanya ke kelurahan supaya dibuatkan surat keterangan.

"Resi yang dikeluarkan di 2016 tidak berlaku lagi, dan harus mengurus kembali kemudian ditukarkan ke suket. Sekarang resi tidak berlaku, semua suket sekarang,” tandasnya.

 


0 Komentar