Kamis, 09 Maret 2017 07:46 WIB

Subsidi Tepat Sasaran, Pemerintah Percepat Penyediaan Listrik

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah mempercepat penyediaan listrik bagi tujuh juta rumah tangga dengan menjalankan kebijakan subsidi tepat sasaran yang dimulai awal 2017.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, dalam rilis di Jakarta, Rabu mengatakan, melalui kebijakan subsidi tepat sasaran, pemerintah mendapat penghematan anggaran.

"Pemerintah berharap menghemat anggaran subsidi sekitar Rp22 triliun dalam setahun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik, khususnya di daerah yang belum mendapatkan layanan listrik," katanya.

Ia mencontohkan, hingga akhir 2019, pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur listrik di Papua dan Papua Barat sebesar 514 MW dan pemberian penyambungan listrik secara gratis kepada 186 ribu rumah tangga melalui program listrik pedesaan (lisdes).

Pada akhir 2016, menurut Jarman, meski rasio elektrifikasi nasional telah mencapai 91,16 persen atau 59.656 MW, masih ada 2.519 desa yang belum terjangkau layanan infrastruktur listrik.

"Untuk itu, dibutuhkan terobosan agar masyarakat di desa-desa tersebut dapat segera menikmati listrik antara lain dengan pendistribusian paket lampu tenaga surya hemat energi (LTSHE)," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga daya 900 VA merupakan hasil keputusan bersama yang harus didukung dengan data akurat.

"Untuk memenuhi permintaan akan dukungan data yang akurat, pemerintah mengacu pada data terpadu program penanganan fakir miskin yang ditetapkan Menteri Sosial melalui Keputusan No 32/HUK/2016," katanya.

Penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Sesuai permen, tarif pelanggan untuk rumah tangga daya 900 VA terbagi menjadi dua jenis yaitu tidak mampu (subsidi) dan mampu (nonsubsidi).

Untuk pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA yang selama ini menikmati subsidi akan disesuaikan secara bertahap setiap dua bulan yakni Januari, Maret, dan Mei 2017 hingga menuju tarif keekonomian dan selanjutnya pada Juli 2017 diterapkan penyesuaian tarif seperti pelanggan nonsubsidi lainnya.

Permen ESDM 29/2016 juga mengatur mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang seharusnya disubsidi, namun tidak terdapat dalam data terpadu TNP2K.

Menurut Made, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

"Pengaduan ini akan diteruskan ke posko penanganan pengaduan pusat melalui website subsidi.djk.esdm.go.id," ujarnya.

Pemerintah, tambahnya, mengambil kebijakan subsidi tepat sasaran mengingat anggaran subsidi listrik yang dikeluarkan cukup besar.

Pada 2012-2014, pemerintah mengeluarkan anggaran subsidi listrik sekitar Rp100 triliun per tahun.

Untuk menekan anggaran tersebut, lanjutnya, pemerintah menerapkan kebijakan tarif nonsubsidi pada 12 golongan mampu pada 2015 yang mengurangi anggaran subsidi menjadi Rp56,5 triliun.(exe/ist)


0 Komentar