Selasa, 07 Maret 2017 22:51 WIB
JEMBER, Tigapilarnews.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Jember, menangkap tangan tiga pejabat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8, karena diduga melakukan pungutan liar terhadap orang tua siswa yang totalnya mencapai Rp254 juta.
Tiga Pegawai Negeri Sipil yang diamankan yakni Kepala SMK Negeri 8 Jember SR (56), Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana KA (54), dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum DR (36).
"Mereka diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan uang karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yakni pungutan liar sebesar Rp1 juta kepada para siswa atau wali murid," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Rabu (8/3/2017).
Menurut Kusworo, operasi tangkap tangan tersebut berawal dari laporan wali siswa kelas XII SMKN 8 Jember, yang mengeluh karena harus membayar uang di luar SPP sebesar Rp1 juta per siswa.
"Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana yakni ada pemaksaan karena siswa yang tidak membayar tidak diperkenankan mengikuti ujian dan uang pungutan itu tidak dimasukan ke dalam rekening sekolah," jelasnya.
Selain itu, Kusworo menambahkan, sebagian uang hasil pungutan liar itu digunakan untuk keperluan di luar ujian, sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor oleh salah satu pejabat SMK tersebut.
"Memang benar adanya paksaan untuk membayar uang sebesar Rp1 juta di luar SPP. Kalau tidak membayar, siswa tidak boleh ikut ujian. Dari cara tersebut, ada orang tua yang terpaksa utang dan paksaan itu yang melanggar hukum," katanya.
Tiga oknum pejabat SMK Negeri 8 Jember itu, berhasil mengumpulkan uang pungutan liar sebesar Rp254 juta dari 254 siswa, kemudian uang tersebut digunakan untuk keperluan ujian sebesar Rp149.605.000 dan keperluan di luar ujian sebesar Rp62.427.600, salah satunya digunakan untuk membeli sepeda motor.
"Dari tangan ketiga tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp41.967.400, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga dibeli dari uang hasil pungutan liar, dan sejumlah dokumen pendukung seperti kuitansi dan kartu ujian," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco yang ikut mendampingi Kapolres Jember mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan operasi tangkap tangan itu.
"Sinergi ini penting untuk menciptakan Jember yang bersih dan bebas pungutan liar," pungkas Ponco.
Sumber: antara