Selasa, 07 Maret 2017 10:23 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi pertama yang dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan penistaan agama, Eko Cahyono, mengatakan, perkataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan 'jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51' lantaran untuk mengklarifiksi selebaran (Famplet) bertuliskan larangan memilih pemimpin non muslim yang tersebar.
"saya mendengar sendiri tapi saya lupa siapa yang mengucapkan, subtansinya, saya ingat katanya dilarang memilih pemimpin non muslim," ujar Eko dalam persidangan, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Selain itu, dirinya mengaku, perkataan atau ucapan terdakwa menyebutkan surat Al-Maidah tersebut tak berniat untuk menistakan agama Islam hanya untuk mengklarifikasi tulisan di selebaran tersebut kepada warga Kepulauan Seribu.
"Ada selebaran-selebaran bertulisan 'jangan pilih pemimpin non muslim' jadi pak Basuki mau jelaskan itu," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan tim kuasa terdakwa yakni, Bambang Waluyo D, Analta Amier, dan Eko Cahyono guna membuktikan terdakwa tak melakukan penistaan agama.