Sabtu, 04 Maret 2017 10:35 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satu papan reklame di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, yang sudah habis masa berlakunya dibongkar petugas Satpol PP.
Reklame yang dibongkar berukuran 5x10 meter dengan tiang besi penyangga berdiameter sekitar 60 sentimeter.
Wakasatpol PP DKI Jakarta, Hidayatullah mengatakan, sebanyak 80 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran papan reklame ini.
Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI, Polisi, PPSU, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Sudin Perindustrian dan Energi setempat.
"Reklame ini sudah habis masa berlakunya tertanggal 17 Juni 2016. Selain itu, sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah tidak dapat lagi diperpanjang," ujar Hidayatullah, Jumat (3/3/2017) malam.
Sesuai prosedur, dikatakan Hidayatullah, sejak sebulan lalu pemilik sudah diberikan sosialisasi agar melakukan pembongkaran sendiri.
Namun, hingga terbit SP1 hingga SP3 tidak kunjung dilakukan pembongkaran.
Dia menuturkan, pada 25 Januari 2017 izin reklame ini telah dicabut oleh PTSP Kantor Walikota Jakarta Utara dan diperkuat melalui PTSP Provinsi DKI Jakarta.
"Hingga akhir Desember 2017, sebanyak 300 reklame akan ditertibkan. Terutama, di jalan-jalan protokol ibukota," pungkasnya. (ist)