Sabtu, 04 Maret 2017 08:29 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Malaysia "sangat prihatin" dengan penggunaan senjata kimia yang dilarang dalam pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un di bandara internasional yang sibuk.
Kim Jong-nam tewas akibat racun VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari lalu. VX adalah jenis racun saraf yang dilarang di bawah Konvensi Senjata Kimia, perjanjian internasional yang tidak ditandatangani oleh Korea Utara (Korut).
"Kementerian mengutuk keras penggunaan senjata kimia oleh siapa saja, di mana saja dan dalam situasi apapun. Penggunaannya di tempat umum bisa membahayakan masyarakat umum," kata Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari NBC News, Sabtu (04/03/2017).
Pernyataan itu menambahkan bahwa Malaysia telah bekerja sama dengan Organisasi untuk Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) dalam penyelidikan pembunuhan tersebut. Malaysia juga berjanji untuk bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional lainnya untuk membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan.
Dewan Keamanan PBB bisa menjatuhkan sanksi terhadap Pyongyang jika ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan agen mata-mata Korut menggunakan senjata kimia tersebut.
Dibutuhkan sebuah laboratorium yang canggih untuk menghasilkan racun VX. Penggunaan racun saraf ini dalam pembunuhan Jong-nam menimbulkan kecurigaan akan keterlibatan Korut.
Rezim Pyongyang mempunyai beberapa organisasi di luar pemerintah nasional yang memiliki sumber daya yang diperlukan.(exe/ist)