Kamis, 02 Maret 2017 18:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kronologi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Ditanya kronologi RPH enam kali itu lho. Satu persatu ditanya detail," kata Suhartoyo seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Patrialis Akbar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait uji materi tersebut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Selain itu, kata dia, dirinya juga ditanya oleh penyidik soal pemaknaan amar putusan uji materi tersebut.
"Sama pemaknaan amar putusan, itu aja. Penyidik minta dijelaskan," ucap Suhartoyo.
Diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman, agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014�Peternakan Dan Kesehatan Hewan, dikabulkan MK.