Selasa, 28 Februari 2017 13:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat tidak mempermasalahkan status tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang sekarang menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Kementan, Jakarta Selatan.
"Ndak ada masalah itu. Ndak ada masalah. Dia kan untuk perkaranya sendiri kan. Ini kan untuk perkara orang lain," kata Djarot di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Djarot menuturkan, semua yang tercantum di dalam berkas perkara penyidik pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Salah satunya nama Habib Rizieq Shibab yang di dalam berkas perkara sebagai saksi.
"Karena nantinya yang dijadikan sebagai dasar tuntutan putusan adalah fakta-fakta persidangan. Itu tidak ada pertimbangan apapun kecuali untuk kepentingan proses hukum," ungkapnya.
Meskipun nantinya, tim kuasa penasihat hukum Ahok ada yang merasa keberatan, Djarot menuturkan, semua harus berdasarkan alasan yang tepat.
"Ya itu hak mereka, tapi harus ada alasannya yang jelas. Kenapa harus keberatan? Ada pertimbangan apa," pungkasnya.