Senin, 27 Februari 2017 21:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal mengatakan Mentri Dalam Negri (Mendagri) Cahyo Kumolo terkesan enggan mendengarkan masukan berbagai pihak, dalam memutuskan penonaktifkan Basuki Thajaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Dki Jakarta, terkait sebagai terdakwa.
"Mendagri sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk memutuskan penonaktifan ahok. Mendagri terkesan enggan mendengar semua pihak," kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Menurut Faisal, Sejauh ini dirinya memahami pada Pasal 83 (1) UU Pemda ditafsirkan tidak terlepas dari ancaman Pasal 156 dan 156a KUHP yang menjadi dasar dakwaan terdakwa.
"Saya menduga, logika hukum yang dibangun Mendagri apabila tuntutan dibawah lima tahun maka terdakwa tidak akan diberhentikan. Padahal tafsir yang demikian terang adalah upaya akrobatik hukum. Nalarnya begitu politis membaca dan memahami Pasal 83 (1)," ungkapnya.
Faisal menegaskan, seharusnya Mendagri membaca pasal 83 (1) dengan niat baik. Perspektifnya dalam rangka menegakkan moral dan etika dalam berhukum.
"Kami titip pesan ke Bapak Mendagri, sejatinya akhlak hukum adalah sumber dari hadirnya nalar keadilan. Membaca Pasal 83 (1) tidaklah mungkin dapat menyatu pada rasa keadilan jika tidak memiliki akhlak hukum. Pungkasnya.