Sabtu, 25 Februari 2017 18:16 WIB

Terlibat Penyelundupan Narkoba, Enam Sipir Dipecat Ditjen PAS

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memecat enam petugas sipir karena terlibat dalam penyelundupan narkoba. 

"Enam sipir yang dipecat terdiri dari dua Rutan Depok, dua Rutan Cikarang, satu Rutan Medan dan satu Rutan Sidoarjo," kata Sekretaris Ditjen PAS, Sri Utami, Sabtu (25/2/2017) siang.

Menurut Sri, dalam data yang diperoleh, disebutkan pada tahun 2015, jumlah sipir yang dipecat mencapai 200 orang, lalu tahun 2016 mencapai 30 orang.

“Kami harapkan di tahun ini jumlahnya menurun,” kata dia.

Sri mengatakan, masih tingginya angka peredaran narkoba di dalam lapas disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal itu, di antaranya, belum satu visinya oknum petugas lapas yang kerap menjadi perantara masuknya narkoba.

“Banyak cara dilakukan bagaimana narkoba ini menyerang kita semua. Bukan hanya semangat pemberantasan, tetapi bagaimana meminimalisasi peredaran itu,” tutupnya.


0 Komentar