Jumat, 24 Februari 2017 23:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Agung siap membantu menempuh jalur internasional jika terjadi kebuntuan perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
Perundingan mengubah status operasi dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (24/02/2017).
"Perundingan buntu tentunya dibawa melalui jalur hukum melalui arbitrase. Atau pemerintah memiliki sikap lain," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/02/2017).
Dirinya mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," tegasnya.
Ditanya apakah membawa kasus ini ke arbitrase sebelum Freeport, Jonan memilih bungkam.(exe/ist)