Kamis, 23 Februari 2017 20:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berharap Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, segera mendapat akses kekonsuleran.
"Kami koordinasi dengan Kemlu, terutama yang sekarang mendesak kan terkait (mendapatkan) akses kekonsuleran sehingga pemerintah Indonesia bisa lebih dalam untuk memberikan bantuan," ujar Hanif, Kamis (23/2/2017).
Menaker mengaku tidak secara langsung menangani dan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah, karena kewenangan dan anggaran untuk upaya perlindungan WNI yang berada di luar negeri berada di bawah Kementerian Luar Negeri.
Dan meskipun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan Siti Aisyah tidak termasuk dalam daftar TKI yang secara legal bekerja di luar negeri, perlindungan terhadap perempuan asal Serang tersebut tetap harus dipenuhi.
"Secara prinsip semua warga negara Indonesia, terlepas apakah dia tercatat sebagai TKI atau tidak, tentu negara akan hadir untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap semua permasalahan yang menimpa mereka," tutur Hanif.
Menlu RI Retno Marsudi pada Senin (20/2) di Filipina melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan seorang pria Korea Utara di Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.
Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.
Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.
Menanggapi hal itu, Menlu RI menekankan kembali agar akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan segera dibuka.
Walaupun staf Kedutaan Besar RI dan pengacara yang ditunjuk telah bertemu dengan penyelidik dan mendapatkan informasi bahwa kondisi WNI tersebut dalam keadaan sehat, namun akses kekonsuleran tetap segera dibutuhkan.
Lebih lanjut Menlu RI menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara penyelidik dengan WNI yang ditahan.
sumber: antara