Kamis, 23 Februari 2017 14:48 WIB

Kasus Pandawa Group, Polisi Tetapkan Dua Istri dan Mertua Salman Sebagai Tersangka

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Polda Metro Jaya, telah menetapkan 7 tersangka, terkait investasi bodong Koperasi Pandawa Mandiri Group.

"Kami tetapkan 3 tersangka baru, yakni Istri pertama Nuryanto berinisial N, lalu C istri keduanya serta inisial yang sama yakni C mertua Salman Nuryanto dari istri keduanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo, (23/2/2017)

Argo menjelaskan, istri pertama dan kedua ini diamankan sebab pihaknya sedang lakukan pemeriksan aset dan yang bersangkutan adalah menerima aset, menerima aliran. 

"Serta membantu dalam pelaksanaan administrasi di koperasi tersebut," tandas mantan Kabid Humas Jawa Timur itu.


Lebih lanjut dia juga menjelaskan untuk saat ini laporan polisi kita sudah terima 20 laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto.  

"Mungkin bisa bertambah, sebab kami membuka posko laporan untuk korban penipuan Pandawa Group," tutupnya.

Sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 tersangaka investasi bodong koperasi Pandawa Mandiri Group. Diantaranya yakni, Salman Nuryanto (direktur), Madamine (leader), Tatto dan Subardi sebagai administrasi Pandawa Group sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Salman sendiri ditangkap di daerah Mauk, Tanggerang, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017.


0 Komentar