Kamis, 23 Februari 2017 11:04 WIB

Warga Pedalaman Barut Berduel, Satu Korban Tumbang Dibacok

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

MUARA TEWEH, Tigapilarnews.com - Dua orang warga pedalaman Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terlibat perkelahian. Hal ini mengakibatkan korban Waren Bin Doh tumbang lantaran terkena bacokan pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara," kata Kapolsek Teweh Timur, Ipda Firmansyah di Muara Teweh, Kamis (23/2/2017).

Peristiwa perkelahian dua warga itu terjadi di kawasan kebun di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin Kecamatan Teweh Timur kilometer 53 pada Rabu (22/2/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu pelaku bernama Roman Nedy (29) warga Desa Sabuh Kecamatan Teweh Baru memortal jalan menuju kebun korban Waren yang kaget karena jalan yang biasanya dia lewati untuk ke kebun diportal pelaku, tanpa alasan jelas.

Kemudian terjadi percekcokan dan korban mengambil kayu serta memukul pelaku, kemudian pelaku langsung mengambil parang yang terselip dipinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka cukup parah di bagian tangan sebelah kiri.

"Setelah mendapat laporan terjadinya perkelahian, kami bersama sejumlah anggota lainnya melakukan pengejaran dan pelaku kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan korban Waren langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh pada Rabu malam untuk mendapat perawatan," cetus Firmansyah.

Kapolsek Teweh Timur mengakui saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Barito Utara, sedangkan korban masih belum karena sedang dalam perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.

"Saat ini kami hanya menerima keterangan dari pelaku, sedangkan dari korban masih belum, sehingga penyebab cekcoknya secara rinci masih belum diketahui. Memang di kawasan itu ada semacam tradisi kalo tidak suka terhadap seseorang maka main portal saja," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju kameja warna hijau, sebilah parang yang terbuat dari besi yang bagian bawahnya tajam beserta sarungnya dan satu batang kayu yang panjangnya sekitar satu meter.

"Atas perbuatannya pelaku terhadap kasus penganiayaan dan pemberatan dijerat pada 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Firmansyah.

sumber: antara


0 Komentar