Rabu, 22 Februari 2017 21:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR Komisi VII Fraksi Nasdem, Ari Yusnita, mengungkapkan hingga kini PT Freeport terus melakukan lobi dengan pemerintah terkait status Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Terakhir, dikatakan Ari, Komisi VII DPR melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisaris PT Freeport terkait hal tersebut. "Kita kemarin minta PT Freeport segera selesaikan masalah ini dengan bicara baik-baik ke pemerintah, maksimal enam bulan," ungkap Ari kepada Tigapilarnews.com, Rabu (22/02/2017).
Melalui rapat tersebut, Ari mengatakan, PT Freeport tetap bisa menerima IUPK dengan syarat-syarat diterapkan pajak prevailing. "Ini kan masih enam bulan lagi keputusannya, yang pasti harapannya pemerintah dan Freeport dapat menyelesaikan dengan baik. Kita dari partai Nasdem mendukung keputusan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkersons mengancam akan menggugat Indonesia di Arbitrase Internasional lantaran keberatan dengan IUPK.
Beberapa poin yang ditolak Freeport dalam IUPK antara lain melepas 51 persen sahamnya dan diterapkan pajak prevailing atau sesuai ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan. Sementara Freeport, hanya ingin melepas 30 persen saham dan aturan pajak tetap (nailed down) seperti diatur dalam Kontrak Karya (KK).(exe/ist)