Rabu, 22 Februari 2017 18:52 WIB

Panwas Lebak Serahkan Kasus Money Politik ke Polisi

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

LEBAK, Tigapilarnews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupten Lebak melimpahkan proses hukum politik uang ke polisi untuk dilakukan penyilidikan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni di Lebak mengatakan saat ini tim pendukung pasangan Wahidin-Andika yang diduga telah membagikan uang atau politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten sudah dilimpahkan kepada Polres Lebak untuk diproses secara hukum.

"Sebelumnya sudah menggelar perkara dengan melibatkan tim Gakumdu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten," kata Ade, Rabu (22/2/2017) 

Warga yang membagikan uang menjelang Pilkada Banten itu diketahui bernama Eka warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kasus politik uang tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Karena itu, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat untuk digelar pertemuan oleh tim Gakumdu di Kantor Panwaslu setempat.

Dalam pertemuan tersebut meminta keterangan dari saksi pelapor dan saksi penerima serta terlapor.

Pada pertemuan itu pendukung Wahidin-Andika nomor urut 1 mengakui membagikan uang dan tidak membantahnya," katanya.

"Kami sudah melimpahkan dugaan politik uang itu kepada polisi karena melanggar unsur pidana dan bisa diancam hukuman 36 bulan," katanya.

sumber: antara


0 Komentar