Rabu, 22 Februari 2017 12:18 WIB

Mau Daftar Jadi Hakim MK, Ini Syaratnya

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Danang Fajar
Mahkamah Konstitusi (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pendaftaran seleksi Mahkamah Konstitusi (MK) bagi hakim MK resmi dibuka hari ini (22/2/2017), adapun beberapa persyaratan bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi, salah satunya bergelar doktor di bidang hukum usia 47-65 tahun.

"Persyaratan lain, pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun," kata Sukma Violetta, Anggota pansel Hakim MK saat dihubungi, Rabu (22/2/2017).

Lebih lanjut, Violetta menerangkan dalam proses seleksi nanti, akan ada tiga kandidat yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo agar dipilih salah satu menjadi Hakim MK.

"Nanti ada 3 orang (nama yang bakal diserahkan kepada presiden)," tandasnya.

Untuk informasi adapun anggota pansel tersebut diketahui dari Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatab Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.


0 Komentar