Rabu, 22 Februari 2017 11:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pendaftaran seleksi Mahkamah Konstitusi (MK) bagi hakim MK resmi dibuka hari ini, Rabu (22/2/2017), mengingat diberhentikannya Hakim MK, Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.
"Masa pendaftaran sejak tanggal 22 Februari sampai 3 Maret 2017," kata Anggota pansel Hakim MK, Sukma Violetta.
Violetta menguturkan, semua calon harus mendaftar sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Sekneg dan email palselmk@sekneg.go.Id. "Ini terbuka untuk umum," tandasnya.
Diketahui, adapun anggota pansel tersebut yakni Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatab Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.