Rabu, 22 Februari 2017 10:48 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, meminta kasus hukum yang menjeratnya diberhentikan oleh pihak kepolisian.
Mendengar hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan mengaku heran. Sebab, menurutnya, kasus hukum yang sudah berjalan apalagi telah masuk ke tahap penyidikan tidak dapat diberhentikan begitu saja.
"Sekarang saya tanya caranya menghentikan gimana caranya. Ajarin saya," ucap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
"Saya tidak mengerti gimana menghentikannya, penyidik kan ada tanya penyidiknya langsung coba. Gimana caranya ajarkan saya," sambungnya.
Lanjut Iriawan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pria kontroversial itu, salah satunya terkait dengan kasus dugaan makar.
Namun, Iriawan membantah kalau kasus ini belum ditemukan unsur pidana seperti yang dituduhkan pengacara Rizieq.
"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Tidak mungkin begini pak ini bisa dikirim kejaksaan tidak mungkin dia ngomong gitu," tandasnya.
Sebelumnya, dalam beberapa kali orasi, Rizieq meminta agar polisi menghentikan proses hukumnya. Menurut dia, polisi tak boleh mengkriminalisasi ulama karena pemuka agama itu bertugas untuk mewartakan kebaikan.
Tercatat delapan kasus berbeda yang menjerat Rizieq dan tengah ditangani Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.