Selasa, 21 Februari 2017 19:56 WIB

Status Sylviana Murni Segera Ditentukan Bareskrim

Editor : Danang Fajar
Sylviana Murni usai diperiksa penyidik Bareskrim beberapa waktu lalu (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menentukan status Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah pada 2014 dan 2015.

"Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sylvi di kasus itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Ia mengatakan sebelum gelar perkara tersebut dilakukan, pihaknya masih harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. 

"Kasus dana hibah kwarda masih tunggu hasil audit BPK," katanya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut selesai.

Dalam kasus ini, Sylviana telah diperiksa dua kali dalam statusnya sebagai saksi yakni pada Jumat (20/1) dan Rabu (1/2).

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta, karena telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Sylviana merinci pada 2014, pihaknya telah mengembalikan Rp34 juta dana hibah yang tidak terpakai. Sementara pada 2015, dana sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah.


0 Komentar