Senin, 20 Februari 2017 19:36 WIB

Kasus Pandawa Group, Polda Tetapkan Empat Tersangka

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kapolda Metro Jaya M Iriawan saat merilis kasus penipuan MLM Pandawa Group yang sebabkan kerugian investornya hampir senilai Rp20 Miliar (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Salman Nuryanto owner Pandawa Group yang melakukan penipuan dengan system Investasi tanam modal dengan keuntungan 10 % perbulan.

Dalam kasus ini Salman Nuryanto (owner), Madamine (leader), Tatto dan Subardi sebagai administrasi Pandawa Group sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya M. Iriawan menjelaskan, kejadian bermula pada bulan April 2016, para dimana korban dan terlapor melakukan kontrak kerja sama dengan Pandawa Group, prihal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan profit 10% perbulan.

"Modus operasi para tersangka ini seperti simpan pinjam dimana saudara Salman Nuryanto melalui leader-leadernya mengatakan kepada investor kalau menanam modal awal atau uang muka akan diberi 10%, dari uang muka. Seolah-olah itu bunganya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Iriawan mengatakan, Leader bekerja  sebagai pencari investor dengan di iming-imingi mendapat keuntungan 10% kepada Investor dan Leader.

"Jadi sisa uang ini dipegang oleh Salman Nuryanto, untuk diputari lagi ke ukm-ukm untuk mendapatkan bunga 20%, sehingga kalau hitungan matematik bisa balik uang itu. Namun sepanjang perjalanan banyak kemacetan sehingga timbul permasalahan yang ada, uang para investorpun tidak balik," ungkap Iriawan.

Setelah itu, pihaknya meneriman 22 laporan, dan melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi, diantaranya saksi Ahli dari Kementrian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jumlah korban yang terdata 772 orang, namun jumlah tersebut bisa bertambah bisa ratusan ribu. Dari penangkapan kita menyita beberapa barang bukti seperti, komputer sebanyak ada 26, 12 Atm, 12 Dokumen, 1 alat cetak, 1 sefaety box, serta 12 buku tabungan atas nama tersangka," pungkas M. Iriawan

Para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Rl No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasa14, Pasal 5, Pasal 6 UU Rl No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 8 tahun penjara.


0 Komentar