Senin, 20 Februari 2017 19:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Freeport McMoRan Inc menyatakan mundurnya Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia murni merupakan keputusan pribadi.
President dan CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengapresiasi kerja Chappy Hakim selama beberapa waktu terakhir.
"Saya ingin menyampaikan penghargaan ke Pak Chappy yang telah menjadi Presiden Direktur PTFI. Meski dia memutuskan untuk mundur tapi tetap aktif menjadi penasehat senior kami. Kami mengapresiasi Pak Chappy," kata Richard dalam jumpa pers, Senin (20/2/2017).
Richard mengaku bangga dan senang bisa bekerja dengan purnawirawan TNI Angkatan Udara itu. Ia juga menegaskan tidak ada masalah yang terjadi selama mantan Kepala Staf AU itu memimpin PTFI.
"Tidak ada masalah. Saya hanya bisa katakan bahwa ini pekerjaan (Presdir PTFI) berat, menghabiskan banyak waktu dan ada banyak isu juga. Tapi saya tegaskan tidak ada yang salah," ujarnya.
Sebelumnya Perseroan Terbatas Freeport Indonesia mengumumkan pengunduran diri Chappy Hakim dari jabatannya sebagai presiden direktur dan selanjutnya kembali ke posisinya semula sebagai penasihat perusahaan.
"Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat," kata Chappy dalam siaran pers yang dikeluarkan Freeport Indonesia di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Ia melanjutkan, "Menjabat sebagai presiden direktur memerlukan komitmen waktu yang luar biasa, saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi Freeport dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai presiden direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasihat." Chappy yang merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) ditunjuk sebagai Presdir Freeport Indonesia pada bulan November 2016 setelah menjabat penasihat senior perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua tersebut sejak Agustus 2016.
Pengunduran Chappy yang cukup mendadak itu dilakukan saat isu perubahan kontrak karya (KK) Freeport menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tengah berlangsung.
Freeport bersikeras rezim perpajakan bersifat tetap (nail down) dan saham divestasi tidak sebanyak 51 persen.
Padahal, UU mewajibkan rezim perpajakan mengikuti aturan yang berlaku (prevailing) dan porsi divestasi sebesar 51 persen.
Pada tanggal 9 Februari 2017, Chappy terlibat insiden dengan salah satu anggota Komisi VII DPR RI usai rapat dengan komisi tersebut.
Presdir Freeport Indonesia sebelum Chappy, Maroef Sjamsoeddin juga mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari 2016.
Maroef yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara mundur di tengah terkuaknya skandal rekaman yang dikenal sebagai kasus Papa Minta Saham.
sumber: antara