Senin, 20 Februari 2017 14:43 WIB
KARAWANG, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap sembilan pelajar atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan kelas III SMA.
"Aksi pencabulan itu dilakukan saat koban tidak sadarkan diri akibat dicekok atau dipaksa meminum minuman beralkohol," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres setempat IPDA Herwit Yuanita, di Karawang, Senin (20/2/2017).
Kesembilan tersangka, yakni DJ (16), DB (16), YJ (13) SA (16), RV (16) SN (19), DC (18), RR (18) serta YA (19). Para pelaku itu seluruhnya pelajar sekolah menengah atas.
Kasus pencabulan itu bermula ketika korban SS diajak main pada malam minggu oleh ketiga temannya, yakni DB, YA, dan RR. Korban kemudian dibawa ke pekarangan salah satu sekolah dasar di Kecamatan Majalaya.
Di pekarangan sekolah itu, sudah ada enam pelaku lainnya yang sedang pesta minuman keras.
Selanjutnya, korban dipaksa untuk bergabung dan dicekoki minuman keras oleh teman-temannya. Semula korban menolak, tapi diancam tidak akan diantarkan pulang ke rumah.
"Karena saat itu korban merasa takut, akhirnya ia ikut minum hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban, baik secara bergantian atau bersama-sama.
Korban baru diantar pulang ke rumahnya setelah para pelaku merasa puas atas aksi pencabulan yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa itu sendiri ditangani kepolisian karena pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke jajaran kepolisian.
"Korban sudah menceritakan kejadian yang dialami dan selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian," kata dia.
Akibat perbuatannya, kesembilan pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini penyidik Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku serta meminta keterangan dari korban dan pihak keluarganya.
sumber: antara