Sabtu, 18 Februari 2017 21:31 WIB

Kemenhub: Revisi Aturan Taksi Online Terbentur Balik Nama STNK

Editor : Rajaman
Taksi Online (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih terbentur masalah balik nama surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, sejumlah taksi online belum menyepakati bahwa STNK harus atas nama badan hukum.

"Satu itu STNK yang belum, yang lain sudah oke," kata Pudji, Sabtu (18/2/2017).

Dia menegaskan, balik nama STNK dari perseorangan ke badan hukum untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi penumpang apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Di sisi lain, apabila STNK itu atas nama badan hukum, maka hak beralih kepada badan hukum tersebut, padahal mobil yang dioperasikan merupakan milik pribadi.

Pudji mengatakan, sejumlah usulan juga bermunculan, yakni proses balik nama atas nama koperasi dilakukan setelah masa STNK perorangan tersebut telah habis.

"Jadi tidak serta merta langsung balik nama, dilihat dari pajak, misalnya sudah tiga tahun, dua tahun lagi baru balik nama," katanya.

Selain itu, bisa juga dengan membuat akta notaris yang menjelaskan bahwa pemilik mobil menjalankan usaha taksi daring dengan syarat harus balik nama

Terkait sanksi, dia menjelaskan, akan diusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut apabila melakukan pelanggaran, seperti belum mendapatkan izin, tetapi sudah beroperasi.

Namun, dia mengatakan, lamanya pemblokiran akan dikaji lebih lanjut. "Kalau diblokir secara keseluruhan, akan menimbulkan kerugian bagi yang lain," katanya.

Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Kewajiban STNK Berbadan Hukum Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki lima kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Taksi daring dalam revisi PM 32/2016 termasuk ke dalam angkutan sewa khusus, yaitu pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. 


0 Komentar