Jumat, 17 Februari 2017 22:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali melaporakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait tanggal 11 Februari 2017, ke Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (17/02/2016).
Menurut Sekretariat ACTA, Krist Ibnu, menyebut pernyataan Ahok sangat tedensius dan menguntungkan dirinya sebagai salah satu calon dalam Pilgub DKI yang diselenggarakan empat hari berikutnya.
Penyataan Ahok, yakni berbunyi "Tapi, saya dapat katakan bahwa Anda melawan konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia kalau milih orang berdasarkan agama".
"Pernyataan tersebut saat acara serah terima jabatan dari Pak Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota," ujar Krist Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/02/2017).
Mengenai pernyataan Ahok tersebut, Krist beranggapan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Materinya tentang yang disampaikan Pak Ahok, memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi. Padahal pasal 28e UUD '45 menyatakan bebas orang memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan tidak dilarang. Sehingga itu bertentangan. Malah melarang memilih itu bertentangan dengan konstitusi, menurut kami," jelasnya.
Selain itu, poin lain yang dilaporkan oleh ACTA adalah Ahok yang membuat pernyataan tersebut di Balai Kota. Menurut Krist, Balai Kota adalah aset pemerintah yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye.
"Satu, dia kampanye. Dua, menggunakan Balai Kota, aset negara sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di luar, di pemukiman kek, di mana kek," ujar Krist.
Krist datang ke Bawaslu untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dibuatnya. Pada kesempatan ini, Krist mengaku mendapatkan 12 buah pertanyaan. Selain itu, dia juga dimintai bukti.
"Bukti juga diminta. Kami menyampaikan bukti dari media online, tadi juga diminta video. Kami sudah sampaikan juga," ujarnya.
Krist berharap Bawaslu DKI menindaklanjuti laporan tersebut. Dia ingin Ahok juga dipanggil untuk diperiksa dan dapat disidang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bila terbukti salah.
"Jadi kami melaporkan dua hal tersebut ke Bawaslu yang mudahan dapat ditindaklanjuti. Sehingga kami harapkan Pak Ahok bisa dimintai laporan juga dan kalau melakukan pelanggaran dapat disidang oleh Gakkumdu secepatnya," ucap Krist.
"Jangan setiap laporan-laporan ditolak, nanti lama-lama Bawaslu juga kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), seperti yang sudah-sudah," tutupnya.(exe/ist)