Jumat, 17 Februari 2017 18:37 WIB

Bawaslu Tindaklanjuti Pelanggaran Pilkada DKI

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Umum Bawaslu DKI, Mimah Lestari. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta ditugaskan mengawasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI di wilayah Jakarta, terkait hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara secara keseluruhan di DKI Jakarta. 

Ketua Umum Bawaslu DKI, Mimah Lestari mengatakan, Bawaslu DKI menyampaikan evaluasi hasil pengawasannya, yang pertama terkait logistik di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Seperti surat suara yang habis atau kurang di tujuh TPS di wilayah Jakarta. Kemudian ada juga form DPTB yang habis di 11 TPS. Serta ada juga yang tercoblos di dua TPS," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017). 

Mimah menambahkan, ada juga pelanggaran dari pemilih. Yakni mereka (pemilih) yang membawa C6 milik orang lain di tiga TPS. Dan ada juga yang membawa A5 yang diduga palsu. 

"Ada juga dari penyelenggaraan di TPS. Misalnya, memberikan kesempatan pemilih untuk menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, ada di satu TPS. Pelanggaran lainnya ada bentrok warga dengan relawan salah satu paslon, di TPS 18 Petojo Utara, Jakarta Pusat," jelas Mimah. 

Maka dari itu, Rekapitulasi Hasil Pengawasan Tahapan Pungutan Hitung pada Pilgub DKI 2017 ditemukan, yakni TPS tidak steril 17%, Pungut Hitung 18%, data pemilih 39%, dan logistik 4%. Dari pelanggaran tersebut pihaknya mengidentifikasi total ada 83 TPS di Jakarta. 

"Atas pengawasan pemungutan dan perhitungan suara tersebut, pihak Bawaslu DKI akan terus menindak lanjuti seluruh dugaan pelanggaran. Lalu melakukan langkah-langkah investigatif. Serta mengimbau pada KPU DKI agar melakukan evaluasi secara massif kepada petugas KPPS di TPS pada pelaksanaan pemilu selanjutnya," tutur Mimah.