Jumat, 17 Februari 2017 16:47 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - KPUD bersama Panwaslu Kabupaten Tangerang memutuskan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Minggu (19/2/2017), 15 TPS di Desa Babakan Asem akan melakukan PSU," ujar Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang, Muhammad Iqbal, Jumat (17/2/2017).
Hal itu dilakukan lantaran adanya pembukaan kotak suara di 15 TPS secara ilegal oleh seorang pria yang merupakan Sekertaris PPS Desa Babakan Asem.
Nantinya pun, pihak KPUD Kabupaten Tangerang kembali melakukan sosialisasi kepada warga setempat, agar mau melakukan PSU.
"Memang tidak menutup kemungkinan kalau nanti partisipan pemilik suara akan menurun. Tapi, kita akan lakukan sosialisasi dengan pemilih supaya mau ikut PSU. Kami juga tengah mempersiapkan jumlah surat suara yang nantinya digunakan untuk PSU," jelas Iqbal.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zulfikar mengatakan, PSU dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-undang Pemilu.
"Ini dilakukan sesuai aturan, kita pun koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi. Tentunya diharapkan PSU ini berjalan lancar sesuai yang diharapkan," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, pihak KPUD dan Panwaslu melakukan pleno terkait tindakan yang akan dilakukan setelah adanya pembukaan kotak suara secara ilegal.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Babakan Asem sebanyak 7.462 dengan perolehan suara dimenangkan pasangan calon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy yakni 2.054.
Sedangkan, pasangan calon nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif sebanyak 1.756.