Kamis, 16 Februari 2017 14:28 WIB

DPR: Fatwa MA Ancam Independen Hakim Soal Kasus Ahok

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (dok/luki)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk tidak mengeluarkan fatwa terkait status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika fatwa MA dikeluarkan saat persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, maka akan mengancam independensi hakim di pengadilan.

"Jadi saya sendiri berharap agar MA tidak mengeluarkan fatwa sampai semuanya selesai, karena akan berbahaya sekali dengan indenpendensi yudikatif kita," kata Fahri, di gedung DPR, Kamis (16/2/2017).

Kata Fahri, fatwa tersebut nantinya akan mengganggu hakim dalam memutuskan sidang. Sebab, Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama sedang menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Utara. 

"Karena kalau MA memutuskan sesuatu, itu bisa-bisa hakim di bawah yang sedang menjalankan persidangan itu tergganggu," tegas Fahri.

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo diperintahkan Presiden Jokowi untuk berkonsultasi ke MA terkait polemik status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, permohonan fatwa tersebut tidak bisa menyelesaikan polemik soal status Ahok. Selain itu, fatwa itu juga diyakini akan mengganggu independensi hakim.

"Saya mengurangi untuk mengeluarkan fatwa karena bisa mempengaruhi independensi hakim dan bisa ditebak oleh pihak-pihak yang berperkara," kata Hatta, Selasa (14/2/2017).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan sementara. Sedangkan Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. 


0 Komentar