Rabu, 15 Februari 2017 18:36 WIB

BNN Kepri Kembangkan Kasus Penangkapan PNS yang Simpan Sabu

Editor : Danang Fajar

BATAM, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri masih mengembangkan kasus penangkapan MF, seorang PNS di DPRD Kota Batam yang ditangkap pada 11 Februari 2017 dengan barang bukti sabu.

"Hingga saat ini (MF) masih ditahan di BNN. Kasusnya masih dikembangkan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi di Batam, Rabu.

Petugas BNN Kepri, kata dia, masih terus menggali informasi dari MF untuk menelusuri jaringan yang menjual sabu pada oknum PNS tersebut.

"Dugaan awal MF memang hanya sebagai pengguna, namun masih belum bisa dipastikan juga, yang jelas masih dilakukan pendalaman," kata dia.

Rencanannya pada Kamis (16/2) Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari kedokteran medis, psikolog, tim hukum dari kepolisian, kejaksaan, BNN akan melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah MF akan menjalani rehabilitasi atau juga diproses secara hukum karena dari tersangka didapati barang bukti 0,06 gram sabu.

"Tim akan memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai tingkat ketergantungan pada narkotika dan keterlibatan tersangka pada tindak pidana narkotika," kata Bubung.

Menurut Bubung, sebagai PNS yang juga seorang Kasubag harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan justru menjadi penkonsumsi narkoba.

"Harusnya sebagai pegawai memberikan contoh yang baik. Bukan malah menjadi penyalahguna narkoba seperti ini," kata Bubung.

Penangkapan MF bermula saat petugas BNN Kepri mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di daerah Windsor, Lubuk Baja.

Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melihat ciri-ciri orang yang diduga sedang bertransaksi narkoba mirip dengan yang disebutkan pemberi informasi.

Selanjutnya petugas bergerak cepat mendekati tersangka. Meski mencoba lari namun berhasil dibekuk.


0 Komentar