Selasa, 14 Februari 2017 23:22 WIB

KPU Larang Pemilih Selfie di Bilik Suara

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Yusuf Ibrahim
Abdul Muin. (foto Ryan Suryadi/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan pemilih pada pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 2017, Rabu (15/2) besok.

Salah satunya, yakni swafoto (selfie) di bilik suara ketika mencoblos surat suara nanti. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara, Abdul Muin, mengatakan larangan tersebut dikeluarkan atas dasar beberapa alasan.

Salah satunya adalah menghindari adanya transaksi uang. "Selfie di bilik suara itu tidak diperbolehkan. Karena ditakutkan itu perbuatan transaksional. Bagaimana kalau gambar itu kemudian di-WA (WhatsApp) dan dikirim ke tim sukses dan lalu jadi uang?" kata Muin, Selasa (14/02/2017).

Muin menegaskan, larangan ini hanya berlaku di bilik suara. Namun, pemilih diperbolehkan untuk mengambil selfie di lokasi lainnya di area tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau di lokasi lainnya boleh. Yang penting tidak di bilik suara. Surat edarannya sudah ada. Misalnya setelah dia celupkan jarinya dengan tinta. Atau di lokasi di area TPS lainnya," tegas Muin.

Muin menuturkan, aturan ini memang mulai diberlakukan pada gelaran pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Muin mengatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan menjaga hingga pemilih tidak melakukan hal tersebut

"Peraturannya memang baru mulai tahun ini. Ada dalam surat edaran bernomor 162/KPU-Prov-010/II/2017. Nantinya petugas KPPS akan memperhatikan agar tidak ada pemilih yang seperti itu," tuturnya.(exe/ist)