Selasa, 14 Februari 2017 21:35 WIB

Tipu 50 Korban di Jakut, Riswan Ditangkap di Jaktim

Reporter : Rizky Adytia Editor : Yusuf Ibrahim
AKBP Robertus Yohanes De Deo. (foto istimewa)

Jakarta, Tigapilarnews.com - Mengaku sebagai salah satu pejabat di PT Pelni, Riswan Kastam (54), kerap menipu sejumlah orang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Robertus Yohanes De Deo, menuturkan Riswan dapat ditangkap setelah berhasil membawa kabur uang korbannya sebesar Rp7,5 juta di Jalan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (13/02/2017).

Riswan telah melakukan aksi itu sejak tahun 2013 dengan menggunakan modus mengiming-imingi korbannya dengan barang elektronik sitaan ‎bea cukai. "Kebanyakan korbannya dari wilayah Jakarta Utara, tapi kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka," tutur De Deo, saat di konfirmasi, Selasa (14/02/2017).

Selain itu, lanjut Deo, Riswan yang mengaku sebagai pejabat di PT Pelni itu menawarkan barang-barang elektronik dengan harga yang murah dengan berasalan barang tersebut merupakan barang hasil sitaan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun, sebelum menyerahkan barang elektronik tersebut, Riswan minta sejumlah uang terlebih dahulu dari korbannya. Salah seorang yang tekena tipu muslihat Riswan yakni Arif (32).

Setelah Arif menyetorkan sejumlah uang, Riswan meminta Arif untuk menunggu dirinya yang akan mengambil barang pesanannya itu. "Saat ditunggu-tunggu tersangka tak kunjung datang dan membawa barang pesan korban," ucapnya.

Kontan, Arif segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Priok. Berdasarkan laporan dan keterangan tersebut, Tim Resmob Polres Pelabuhan segera melakukan pencarian terhadap Riswan. Tak butuh waktu lama, akhirnya Riswan berhasil ditangkap.

Lebih lanjut, dengan alasan dan tipu muslihat tersebut, Riswan mengaku telah puluhan kali berhasil menipu para korbannya. "Dari pengakun Riswan, sudah ada 50 orang yang menjadi korban penipuannya," pungkasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Riwsan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(exe)