Selasa, 14 Februari 2017 14:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi, Antasari Azhar melaporkan kembali dugaan rekayasa SMS palsu yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu.
"Saya dan Andi sama-sama melaporakan apa yang kami rasakan 8 tahun lalun, apa yang saya laporkan adalah adanya prasangka palsu atau yang biasa media sebut rekayasa terhadap kasus saya," tutur Antasari kepada wartawan di Kantor Bareskrim sementara di Gedung Kementrian Kelautan dan Pertanian, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya, rekayasa dalam kasus yang melibatkan dirinya tersebut merukapan salah satu faktor penyebab yang menjebloskan dirinya ke dalam jeruji besi.
"Sehingga mengakibatkan saya terhukum dan itu melanggar pasal 318 KUHP jo 417 tetang perbuatan penguasa pejabat yang ditunjuk dalam kasus ini yang menghilangkan baju korban itu yang saya laporkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Antasari Menanbahkan, dirinya meminta kepada aparat polisi Mabes Polri untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.
"Saya minta laporan saya tidak seperti laporan saya di polda untuk segera dan segera di tindak lanjuti. Siapa yang bertanggung jawab harus di tindak lanjuti," pungkasnya.