Selasa, 14 Februari 2017 13:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Selfie atau foto narsis yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel memang sedang menjadi tren.
Di manapun dan kapan pun masyarakat sekarang pasti melakukannya hanya untuk mem-posting-nya di media sosial (medsos).
Oleh sebab itu, selfie di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diperbolehkan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Pelarangan selfie atau pun membawa ponsel berkamera ke dalam bilik suara dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Nanti dikhawatirkan itu digunakan untuk memotret pilihannya dan kemudian di luar dijadikan transaksi kepada calon tertentu. Ini buktinya bahwa saya sudah memilih Anda. Tinggal wani piro, kan gitu ya,” tandas Sumarno, di Jakarta, Selasa (14/2/2017) siang.
Untuk memastikan hal itu, pihak KPU DKI Jakarta membuat larangan untuk membawa telepon genggam ke dalam bilik, dengan jaminan barang mereka akan aman di tangan petugas yang bertugas menjaga di luar bilik suara.
"Kami akan periksa, setelah dipastikan para pemilih (tidak membawa ponsel), dipersilakan untuk masuk,” pungkas Sumarno.