Selasa, 14 Februari 2017 12:33 WIB

KPU Musnahkan 31.216 Surat Suara Rusak Pilgub Banten

Editor : Hendrik Simorangkir
(ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - KPU Kota Tangerang memusnahkan 31.216 lembar surat suara rusak dari hasil inventarisir yang akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, ada empat jenis kerusakan surat suara tersebut. "Ada 16.403 lembar surat suara rusak karena terlipat, kusut, mengkerut, 429 lembar surat suara berlubang, sobek dibagian tengah dan pinggir, 14.297 lembar rusak karena cetakan yang tak sempurna, serta 87 lembar tidak terdapat cetakan atau kertas kosong," ujar Sanusi, Selasa (14/2/2017). 

Lanjutnya, seluruh surat suara yang rusak tersebut sudah diganti sejak beberapa waktu lalu dan telah dilaporkan ke KPU Provinsi Banten.

"Kemudian, sebagai bentuk transparansi maka pada hari ini (Selasa) dilaksanakan pemusnahan surat suara rusak tersebut yang dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas," katanya. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan sistem ramah lingkungan sehingga tak dibakar karena akan menimbulkan polusi.

"Kita hancurkan dengan mesin penghancur kertas dan dilakukan bersama dengan unsur lainnya sebagai bentuk transparansi," jelas Sanusi.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menuturkan, pihaknya menyambut baik dan telah melakukan pengawasan terhadap proses penggantian surat suara rusak itu.

"Kita sudah periksa surat suara yang rusak itu karena kita ikut dalam proses pengawasan saat pelipatan," pungkas Agus.

Dalam proses pemusnahan surat suara rusak tersebut, turut dihadiri kepolisian, TNI dan perwakilan pasangan calon.