Senin, 13 Februari 2017 14:19 WIB
MATARAM, Tigapilarnews.com - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, mendeportasi Choi Chunghyun (63), seorang pria yang mengaku bekerja sebagai tenaga pengajar bergelar profesor asal Republik Korea.
Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan kepada wartawan, Senin, mengatakan alasan Chunghyun di deportasi karena telah menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikantonginya.
"Sebenarnya hanya KITAS-nya yang bermasalah. Kalau paspornya masih berlaku sampai 2019," kata Rahmat di Mataram, Senin (13/2/2017).
KITAS yang dikantongi Chunghyun ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya selama berprofesi sebagai tenaga pengajar di sebuah lembaga kursus bahasa Korea milik PT Ellite Akademi Korea yang ada di Kota Mataram.
"Jadi selama dia berada disini (Mataram), izin tinggal yang dia kantongi tidak sesuai dengan kegiatannya," ujar Rahmat.
Kesalahannya terungkap saat Chunghyun bersama seorang rekannya Kim Joom Yung, datang ke kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) NTB untuk mengurus dokumen perizinan mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas Dinsosnakertrans NTB mencurigai ada permasalahan dalam berkas yang diajukan Chunghyun. Menindaklanjuti hak tersebut, petugas kemudian melaporkannya ke pihak imigrasi.
"Jadi apa yang sudah dilaporkan itu benar, visa dan KITAS yang dikantonginya bermasalah. Tapi itu hanya untuk Chunghyun, untuk rekannya tidak ada masalah, KITAS-nya sudah sesuai," ucapnya.
sumber: antara