Jumat, 10 Februari 2017 19:24 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional, terkait dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2/2017). Penetapan hari libur nasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Dikutip dari situs web Seskab.go.id, Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.
Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.