Jumat, 10 Februari 2017 10:43 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara telah menerbitkan 17.611 surat keterangan (suket).
Suket ini bisa digunakan sebagai identitas diri agar warga bisa menggunakan hak pilihnya, 15 Februari 2017.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, per Desember 2016 penduduk di Jakarta Utara berjumlah 1.707.836 jiwa dengan wajib KTP sebanyak 1.209.123 jiwa.
"Kami terbitkan suket sebagi pengganti KTP elektronik (e-KTP) yang belum selesai dicetak," jelas Erik , Jumat (10/2/2017).
Ia menambahkan, suket juga diberikan kepada warga yang ber-KTP DKI, tapi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Pemberian suket sudah melalui verifikasi berdasarkan database kependudukan," tandasnya. (ist)